sultra.tribratanews.com – Jika di hari libur biasanya dilewati dengan berwisata ataupun bersantai ria bersama keluarga tercinta, lain halnya yang dilakukan oleh JS (39), seorang warga Desa Waworaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, ia digerebek oleh anggota Polsek Lasolo saat tengah asyik pesta shabu bersama lima orang temannya.
Pengungkapan pengedar dan pemakai shabu serta penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kapolsek Lasolo, IPDA Brian Wicaksono, S.T.K pada Minggu 19 Agustus 2018, sekitar pukul 09.45 Wita.
Selain JS, personel Polsek Lasolo juga melakukan penangkapan terhadap kelima orang temannya yakni SK (29), NM (34), SU (45), MM (32), dan IR (39).
“Jadi kita awalnya berdasarkan informasi masyarakat, lalu kita bersama personel langsung meluncur ke TKP untuk amankan,” kata IPDA Brian saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (19/8/2018).
Penggerebekan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Waworaha, setelah personel melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yakni dalam tas dompet milik JS warna merah ditemukan 26 paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 3.079.000,-.
Selain itu barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 1 set alat isap (bong), 2 sachet klip sisa pakai, 1 sachet klip yang berisikan kristal bening dengan bruto 0,21 gram serta terdapat pipet air minum dan 1 buah kaca pireks yang msih berisikan kristal bening serta 8 unit hp berbagai merk.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap BB diduga narkoba jenis shabu tersebut oleh anggota Satresnarkoba Polres Konawe sebanyak 26 ( dua puluh enam) sachet klip dengan bruto 5,52 gram dan 1 sachet klip dengan berat bruto 0,21 gram.
“Semua barang bukti kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Konawe guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku merupakan seorang pengedar,” pungkas IPDA Brian Wicaksono.