sultra.tribratanews.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Muna menciduk dua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (6/8/2018). Kedua tertangkap di lokasi berbeda.
Satu pelaku berinisial Y terciduk beserta barang bukti berupa sabu sebelum melakukan transaksi di Kelurahan Raha II sekitar pukul 21.30 Wita. Sedangkan pelaku berinisial S ditangkap di kediamannya Kelurahan Butung-butung (kompleks RM. Ikan Bakar). Hasil penggeledahan di kamar pelaku sekitar satu jam ditemukan senjata api jenis softgun, parang, busur, bungkusan kosong kemasan saset kecil, alat hisap (pipet).
Mobil dan motor yang terparkir di samping rumah pelaku turut digeledah dan ditemukan alat hisap berupa bong tersimpan di jok mobil. Polisi juga menemukan uang tunai sekitar Rp3 juta di dalam dompet pelaku dan ditemukan handphone android.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku Y yang diduga mendapatkan barang haram tersebut di rumah pelaku S sehingga dilakukan penggeledahan.
Kata dia, pelaku S sempat melakukan perlawanan ketika digiring ke mobil. Namun delapan personel Satres Narkoba membuat pelaku tak berkutik.
Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi S.H kembali belum menjawab saat dikonfirmasi.
“Maaf nanti saja ya, kami masih lakukan penyelidikan. Intinya kedua pelaku cukup bukti untuk dilakukan penangkapan,” singkatnya.