Kapolsek Kemaraya Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Curanmor

sultra.tribratanews.com – Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi. Sik memimpin langsung Anggota polsek kemaraya  melaksanakan penangkapan pelaku Curanmor.  pada hari Selasa  tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 21.30 wita.

Dengan dasar laporan polisi nomor : LP / 41 / VII / 2018 / SULTRA / RES KENDARI / SEK KEMARAYA tanggal 30 Juli 2018 dan Surat perintah Penangkapan nomor : SP.Kap / 39 / VII / Reskrim tanggal 31 Juli  2018, a.n LA ODE HAIDIR Alias HAIDIR anggota Polsek Kemaraya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sesuai Pasal 363 KUHP.

Adapun identitas pelaku atas nama : LA ODE HAIDIR Alias HAIDIR, Laki-laki, Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Swasta (Buruh Bagunan), Agama Islam,  Suku Muna, Alamat : Lrg Bangau Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari

Sedangkan untuk korban atas nama Lelaki YASBAHAR, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 26 Tahun, Pekerjaan : Swasta (Tukang Ojek), Agama Islam, Suku Muna, Alamat : Jln Nuri Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini yaitu : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi DT 3187 CF warna merah hitam, No Rangka : MH331B002AJ203552, Nomor Mesin : 31B-203638, Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp Sita / 13 / VII / 2018 / Reskrim, Tanggal 31 Juli 2018.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar jam 20.00 wita korban pulang kerumahnya di Jln Nuri Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari Dan memarkir kendaraannya yaitu sepeda motor yamaha Jupiter DT 3187 CF di tempat parkiran yang sudah di siapkan warga-warga di jln Nuri lalu keesokan harinya sekitar jam 08.00 wita di saat korban hendak mengambil motor miliknya namun motor miliknya tersebut sudah tidak ada lalu korban melaporkan kejadian yang di alami di Polsek Kemaraya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

Kapolsek Kemaraya mengatakan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Dan telah cukup 2 alat bukti (Keterangan Saksi dan barang bukti). Dengan demikian penyidikan perkara tsb dapat diproses hingga tuntas (P21). Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 36 / VIII / 2018 / Reskrim, Tgl 01 Agustus 2018, a.n LA ODE HAIDIR Alias HAIDIR.

Tinggalkan Komentar