sultra.tribratanews.com – Seorang warga kecamatan Poleang Barat bernama Tonde, dikabarkan tewas usai menenggak secangkir kopi di rumah rekannya, di desa Toari kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana. Jumat (3/8)
Kapolres Bombana melalui Kasubbag Humas, AKP Sahar membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, kopi yang diminum korban diduga kuat telah dicampur racun.
“Korban sebenarnya mengetahui kalau kopi itu ada racunnya, warga sekitar juga sempat memperingati korban. Tapi korban bersikukuh karena merasa punya penangkal.” ungkap AKP Sahar, Kasubbag Humas Polres Bombana
Sebelumnya, rekan korban, Daud juga meminum kopi beracun itu. Alhasil Daud langsung merasakan sakit dibagian lambung disertai muntah-muntah, namun keadaannya membaik setelah mendapatkan perawatan di puskesmas terdekat.
Berselang dua jam kemudian, korban datang kerumah rekannya itu guna mencari kopi yang kemudian merenggut nyawanya.
“Manami itu kopi, saya mau minum. Saya ada penangkalku biar saya minum tidak mempan.” ujar AKP Sahar menirukan kata-kata korban sebelum meminum kopi yang berujung maut itu.
Usai menenggak kopi, lanjut AKP Sahar, korban langsung tersungkur dan tak sadarkan diri. “Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Rakadua, namun nyawanya tak tertolong.” kata AKP Sahar.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas gabungan Polsek Poleang Barat dan Satreskrim Polres Bombana, kopi mengandung racun itu adalah ulah perbuatan WR (58), warga dusun Emolingku Desa Toari Kecamatan Poleang Barat.
“Warga setempat melihat pelaku masuk ke rumah Daud, katanya mau cari makan. Saat itu Daud sedang sholat jumat.” ujar AKP Sahar
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, WR mengakui bahwa ia dengan sengaja menaruh racun berupa serbuk halus berwarna putih yang dicampur dengan kunyit kedalam kopi yang diminum oleh korban.
Pelaku mengakui ia sebenarnya merencanakan meracuni Daud, namun naas bagi Tonde justru nyawanya yang tak tertolong setelah menenggak kopi beracun itu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Poleang Barat. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.