sultra.tribratanews.com – Polda Sultra tetapkan 3 oknum PNS Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Rutin perjalanan dinas dan biaya makan minum piket serta biaya Pam Demo.
“Ketiga oknum PNS lingkup Pemkab Konawe tersebut terjerat tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi,”Ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si.
Diuraikanya, ketiga tersangka yakni, Irwansyah, SH, M.Si (mantan Kabid Perda dan perundang-undangan Satpol PP dan Linmas Kab. Konawe. Muh. Faisal Hadi, S.Sos (mantan bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas tahun 2014 Kab. Konawe). Marsuki, S.Sos, MM (mantan bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Kab. Konawe
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 maret 2018, telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Rutin dalam kegiatan perjalanan Dinas dalam/luar daerah tahun 2014 sampai tahun 2015 dan biaya makan minum piket serta biaya pengamanan (PAM) Demo tahun 2014 pada Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe,” paparnya.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,”Tegas AKBP Harry
Kerugian negara ya ditimbulkan adalah Tahun 2014 anggaran 1.064.650.000
Tahun 2015 anggaran 419.000.000
Total kerugian negara yg ditimbulkan 556.800.400
Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan sejak hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018. Di Makopolda Sultra,” tutup Kabid Humas Polda Sultra