sultra.tribratanews.com – Narkoba telah menyebar ke berbagai tingkat kehidupan dan semakin merajalela terbukti benar. Kali ini seorang mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Jurusan Teknologi Pangan salah satu Universitas di Sulawesi Tenggara dicokok oleh jajaran personil Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu 8 Agustus 2018 sekitar pukul 13.30 Wita.
Mahasiswa berinisial VD tersebut ditangkap di Depan Kantor Dinas Sosial Kota Kendari, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia ketika hendak mengambil tempelan shabu dibawah sendal jepit hitam.
“Jadi tim lidik kita melakukan pengawasan disekitar tkp dengan memantau tersangka yang sudah menjadi target,” kata Kasubdit III Direktorat Narkoba AKBP La Ode Kadimu, S.H.
Penangkapan tersebut bermula saat sekitar beberapa jam sebelumnya sekitar pukul 10.00 Wita team opsnal Subdit III mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan Narkoba dengan istilah sistem tempel yaitu disekitaran wilayah Wuawua, namun berpindah di Depan Kantor Dinas Sosial. Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka di tkp dan didalam dompet ditemukan uang tunai dan bukti transfer yang diduga kuat merupakan hasil dr transaksi Shabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni 3 paket Shabu dengan berat 16.2 gram bruto, dua unit hp samsung, uang tunai Rp. 2,9 juta, bukti transfer BCA senilai Rp.20.500.000 dan satu buah ATM.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.