sultra.tribratanews.com – Bertempat di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Senin 6 Agustus 2018, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Agus Sugiarso yang didampingi oleh Kasubbid PID Kompol Dolfi Kumaseh menggelar konferensi pers kasus tindak pidana korupsi yang menjerat oknum anggota Satpol PP Kabupaten Konawe.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penyalahgunaan dana rutin perjalanan dinas, biaya makan-minum piket serta biaya pengamanan unjuk rasa (Demo).
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan sejak hari Jumat 3 Agustus 2018, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2018, telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah tahun 2014 sampai tahun 2015 dan biaya makan minum piket serta biaya pengamanan (PAM) demo tahun 2014 pada Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ungkap AKBP Agus Sugiarso.