sultra.tribratanews.com – Reskrim Sek Konda dibawa pimpinan Aipda Mahdi selaku Kanit Reskrim Polsek Konda telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ 37 / VII /2018/Res Kendari – Sek Konda Tanggal 31 juli 2018. Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 wita.
Dengan Kronologis kejadian yaitu, pada hari senin tanggal 31 juli 2018 sekira 14.00 wita bertempat didalam rumah korban IR (39 tahun) didesa Wonua, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, dimana ketika korban pulang dari kantornya tersangka MA (33 tahun) bertanya kepada korban, bahwa dari mana, lalu korban menjawab dari kantor tetapi tersangka tetap tidak percaya dan mencurigai korban dari tempat lain sehingga terjadi pertengkaran mulut, selanjutnya tersangka langsung meninju beberapa kali kebagian wajah dekat mata sebelah kiri kemudian menendang beberapa kali bagian paha dan betis korban, mengakibatkan korban mengalami luka dibagian mata sebelah kiri dan kaki bagian sebelah kanan.
Dimana korban dan tersangka adalah suami istri yang baru menikah sekira tiga bulan lalu namun tidak memiliki surat Akta Nikah, karena korban beberapa kali mendapat penganiayaan dari Tersangka sehingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Konda agar tersangka proses sesuai hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi, Tersangka dan adanya Visum et repertum kasus tersebut cukup bukti dilakukan penyidikan.