sultra.tribratanews.com – Jajaran Polsek Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), berhasil meringkus enam orang diduga terlibat perjudian di kediaman oleh seorang wanita Lingkungan III, Kelurahan Lapai sekitar pukul 17.16 Wita.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngapa AIPDA BADMAR. R. P, SH, berhasil menyita barang bukti berupa 2 Pasang Kartu Joker sebanyak 52 Lembar tiap pasang dengan jumlah total 104 Lembar, uang tunai sebanyak Rp. 490.000, satu buah buku catatan atau Rekapan point judi joker serta satu buah bolpoin sebagai alat pencatat Point Judi Joker.
“Cipta Kondisi (Cipkon) Ini rutin kami lakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat,” kata pelaksana tugas Kapolsek Ngapa, Iptu Wahidin, saat di konfirmasi, (31/7/2018).
Adapun ke enam warga yang telah diringkus kata dia, berinisial SL (31), ST (38), AM (28), SR (35), OC (34) serta SD (25), yang masing-masing berasal dari Desa Beringin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam warga yang memiliki profesi berbeda-beda itu, telah diamankan di Mako Polsek Ngapa guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini sementara dalam proses Sidik,” tutupnya.