Konawe – Setelah berkas perkara dianggap lengkap dan di nyatakan P.21 dari Kejaksaan Negeri Konawe, kini Unit Reskrim Polsek Wawotobi kembali melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka di Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (26/2/2018).
Penyidik pembantu Unit Rekrim Polsek Wawotobi Brigadir Amran, SH mengatakan “Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Konawe dan mendapat petunjuk untuk melakukan tahap II mengenai perkara pidana yang telah mendapat P.21 maka selanjutnya Unit Reskrim Polsek Wawotobi membawa tersangka untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe.
Lanjut Brigadir Amran “Tersangka yang di serahkan ke Kejari Konawe bernama Hermanto Als.Sujar Bin Suwandi, yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam pasal 80 ayat(1) jo.pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs.Pasal 351 Ayat(1) KUHPidana, dan proses pelaksanaan penyerahan tersangka atau tahap II di Kejaksaan Negeri Konawe berjalan dengan lancar dan kondusif,”katanya.