sultra.tribratanews.com – Seorang Pria Parubaya dengan inisial LB ( 54 ) di Lingkungan Sentral Kel.Mandati III kec. Wangsel Kab.Wakatobi, dilaporkan ke Polres Wakatobi, Jumat (10/8-2018 ).
LB ( 54 ) dilaporkan ke pihak berwajib oleh Wa Ode Yuliana (36) karena diduga telah melakukan tindak pidana Penyerobotan Tanah serta Pengrusakan yang terjadi di kawasan Mandati I Kec. Wangi – wangi Selatan Kab. Wakatobi.
Menurut saksi La Ane dan La Usu, LB telah menebang pohon kelapa yang berada di lokasi milik keluarga Wa Ode Yuliana sebanyak sekitar 40 (empat puluh) Pohon yang terjadi pada bulan Juli 2018.
Awalnya Wa Ode Yuliana mengetahui LB menebang beberapa pohon kelapa di lokasi tanah milik Bibinya ( Wa Ode Samauda ), kemudian dirinya menghubungi Wa Samauda ( pemilik tanah ) yang sementara berada di balik papan (Daerah Kalimantan), Saat dikonfirmasi Wa Samauda menjelaskan bahwa tindakan dan perbuatan LB ( terduga pelaku ) diluar pengetahuan dari Wa Ode.
Sambung Wa Ode, tanah miliknya itu sudah di terbitkan sertifikatnya dengan Nomor 00317 sejak tanggal 07 Juli 2004 oleh badan pertanahan Nasional Kab. Buton dan sekarang dikuasakan kepada Wa Ode Yuliana untuk menjaga dan menempati lokasi tersebut berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2017.