sultra.tribratanews.com – Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat, hal tersebut kerap terjadi karena adanya niat serta kesempatan para pelaku untuk melakukan tindak pidana, seperti kejadian penipuan yang menimpa seorang lelaki bernama Rizal (28) yang beralamat di Jalan Khairil anwar, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, dimana mobil Toyota Avanza miliknya yang berwarna hitam metalik bernomor polisi DD 1039 OB yang telah dirental tidak dikembalikan oleh pelaku MS alias AC.
Rizal mengakui kejadian penipuan tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 19/07/2018, di Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, dimana Hendro salah seorang yang dipercaya oleh Rizal menelfon dirinya dan memberitahu bahwa mobil miliknya akan dirental oleh MS Alias AC yang akan menuju ke Kabupaten Kolaka Utara, selama 2 (dua) hari dengan biaya rental Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya, karena MS alias AC beralasan tidak memiliki kendaraan untuk digunakan mengambil mobil milik Rizal tersebut sehingga Rizal sendiri yang membawa mobil miliknya kerumah Hendro, setibanya Rizal langsung menyerahkan mobilnya kepada lelaki MS alias AC , selanjutnya MS alias AC memberikan uang tunai senilai Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) kepada Rizal untuk biaya rental, yang menurut MS Alias AC akan dilunasi saat mobil nantinya dikembalikan kepada Rizal, setelah itu MS Alias AC berangkat menuju ke Kabupaten Kolaka Utara, beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 21/07/2018, MS alias AC menghubungi Rizal dengan tujuan untuk memperpanjang masa rental selama 1 (satu) hari, namun hingga saat ini MS alias AC belum juga mengembalikan mobil milik korban yang telah ia rental sebelumnya.
Karena sudah beberapa hari berlalu mobil milik Rizal belum dikembalikan oleh MS Alias AC, Rizal akhirnya melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang telah dialami tersebut pada hari selasa kemarin (31/07/2018) pukul 23.00 wita diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka, dalam laporannya Rizal menuturkan perihal penipuan yang telah dialami dan telah tercantum dalam Laporan LP/82/VII/Sultra/Res Klk, tanggal 31 Juli 2018.
Kasat Reskrim Polres Kolaka I Gede Pranata, SH, SIK membenarkan perihal pelaporan yang telah dialami oleh Rizal tersebut dan korban Rizal mengelami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), menurut Kasat Reskrim saat ini telah dilakukan pencarian terhadap pelaku MS alias AC oleh Timsus Resmob Polres Kolaka, korban serta saksi-saksi telah diambil keterangannya diruang riksa Sat Reskrim Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut, MS alias AC diduga melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.