sultra.tribratanews.com – Sebuah lokasi pengolahan Miras tepatnya dikawasan Desa Maleko Kec. Wangi-wangi Kab. Wakatobi, digerebek oleh Tim OPerasi Cipta Kondisi Polres Wakatobi.
Penggerebekan ini terjadi pada hari Rabu Tanggal 08 Agustus 2018 sekitr pukul 11.30 Wita terhadap pelaku pengolah serta pengedar minuman Keras ( Miras ) dengan inisial KR ( 77 ) Tani bertempat tinggal di Desa Maleko.
Anggota Polres Wakatobi dalam melakukan operasi cipta kondisi menemukan sejumlah miras tradisional jenis arak yang siap edar.
AKP Samsudin yang kesehariannya ia menjabat sebagai Kasubbag Humas Polres Wakatobi memimpin operasi Cipta Kondisi saat itu mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat setempat kalau ada kegiatan produksi miras.
Kemudian lanjutnya, setelah mendengar hal itu pihaknya melakukan pengembangan dilapangan sebelum melakukan penggerebekan, namun setelah sudah A1 pihak langsung melakukan gerebek, alhamdulilah miras tradisional jenis arak yang berjumlah 20 Liter yang dikemas dalam jerigen ukuran 30 Liter serta barang bukti lainnya berhasil diamankan, kini BB sudah diamakan dipolres wakatobi untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas AKP Samsudin.