Tim CRT Ditreskrimum Bekuk Tiga Tersangka Spesialis Rumah Kosong

sultra.tribratanews.com – Maraknya kasus pencurian diwilayah Kota Kendari yang meresahkan warga membuat aparat kepolisian harus bertindak cepat, seperti yang dilakukan oleh tim crisis response team (CRT) Direktorat Krimum Polda Sultra yang berhasil mengamankan tiga orang tersangka spesialis rumah kosong.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim CRT, ketiga tersangka dibekuk pada Senin, 30 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Sultan Kaimuddin, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Ketiga tersangka berinisial MA, SR, dan HM. MA merupakan salah seorang residivis kasus pencurian, delapan bulan yang lalu dirinya baru saja selesai menjalani masa tahanan.

Modus operandi yang mereka lakukan yakni dalam melaksanakan aksinya mereka mengamati rumah kosong atau tidak terkunci kemudian masuk melalui jendela rumah dan satu orang mengamati dari luar dan lainnya menunggu dalam kendaraan. Pelaku mengambil barang berharga milik korban dan mengangkutnya menggunakan mobil pick up.

“Dari hasil interogasi kami, para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 Tkp di wilayah Kota Kendari,” ungkap Direktur Reserse Krimum Polda Sultra Kombes Pol Asep Taufik saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Sultra dan awak media didepan gedung Jatanras, Rabu 1 Agustus 2018.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 motor Suzuki Spin, 1 laptop Toshiba, 1 laptop Axioo, 1 laptop Acer, 1 buah kompresor, 8 unit handphone berbagai merk, bahkan dari barang bukti terdapat mesin pembajak sawah, spring bed, dan kipas angin.

Dari hasil pencurian nya tersangka mengaku untuk digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Hingga saat ini tersangka diamankan dan diproses lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K menegaskan kepada masyarakat bahwa Direktorat Reserse Krimum selalu bekerja untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat termasuk penanganan kasus street Crime (kejahatan jalanan) seperti begal, jambret dan lain-lain.

Tinggalkan Komentar