TIM JATANRAS Polsek Kemaraya Bekuk Pelaku Curanmor

sultra.tribratanews.com – Tim Jatanras Polsek Kemaraya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sesuai Pasal 363 KUHP. Pada hari Selasa (31 Juli 2018)  sekitar pukul 21.30 wita.

Kronologi kejadian tersebut walnya pada hari Minggu (29 Juli 2018) sekitar pukul  20.00 Wita  korban An. Yasbhar (26)  pulang kerumahnya di Jln Nuri Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari Dan memarkirkan kendaraannya yaitu sepeda motor yamaha jupiter DT 3187 CF tempat parkiran yang sudah di siapkan warga-warga.

keesokan harinya sekitar jam 08.00 wita di saat korban hendak mengambil motor miliknya namun motor miliknya tersebut sudah tidak ada lalu korban melaporkan kejadian yang di alami di Polsek Kemaraya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

Selanjutnya Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi SIK, menurunkan TIM JATANRAS Polsek Kemaraya guna mengusut Kasus Curanmor tersebut. Tidak Butuh Waktu lama bagi TIM JATANRAS Polsek kemaraya untuk membekuk pelaku curanmor berinisial  LO alias HD.

Dari tangan Pelaku di amankan berupa satu buah sepeda motor yamaha jupiter DT 3187 CF yang merupakan motor hasil curian dari korban Yasbhar.

Kapolsek Kemaraya menerangkan bahwa kasus ini akan terus di selidiki dan pelaku akan di periksa lebih lanjut guna mengetahui apakan pelaku merupakan sindikat yang selalu meresahkan warga.

“Kami akan terus menyelidiki dan meminta keterangan pelaku guna membongkar sindikat kasus curanmor yang mulai kembali meresahkan warga kota kendari.” ujar Kapolsek Kemaraya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Telah cukup 2 alat bukti (Keterangan Saksi dan barang bukti). Dengan demikian penyidikan perkara tsb dapat diproses hingga tuntas dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Tinggalkan Komentar